FokusNusaTenggara.com — PLN NTT memilih tidak menunggu pelanggan datang membawa keluhan. Di momentum Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, perusahaan listrik negara itu justru turun langsung menemui salah satu mitra strategisnya, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut dilakukan melalui program PLN Goes to You dengan menyambangi Kantor BI NTT di Kupang, Senin (7/9/2026).
Kunjungan itu bukan sekadar agenda seremonial memperingati Hari Pelanggan Nasional. PLN ingin membuka komunikasi secara langsung dengan pelanggan, mendengar kebutuhan mereka, sekaligus memastikan layanan kelistrikan yang diberikan benar-benar mendukung aktivitas lembaga tersebut.
Bagi PLN UIW NTT, kedekatan dengan pelanggan menjadi bagian penting dari pelayanan. Sebab, kualitas layanan listrik tidak hanya diukur dari tersalurnya energi, tetapi juga dari seberapa cepat penyedia listrik memahami kebutuhan dan memberikan solusi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adidoyo Prakoso, menyambut positif langkah PLN tersebut. Ia memberikan apresiasi atas perhatian dan kualitas pelayanan yang diberikan PLN selama ini.
“Terima kasih kepada PLN atas apresiasi dan pelayanannya yang luar biasa. Kami sangat menghargai perhatian serta kualitas layanan terbaik yang terus dihadirkan untuk mendukung operasional Bank Indonesia,” tutur Adidoyo.
Menurut dia, perhatian PLN melalui komunikasi langsung seperti itu menunjukkan bahwa hubungan antara penyedia listrik dan pelanggan tidak sebatas hubungan pelayanan, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan.
General Manager PT PLN (Persero) UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa PLN Goes to You merupakan bentuk pendekatan personal perusahaan dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan pelanggan dan pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











