ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Jejak Rp850 Juta, Kuasa Hukum Bildad Thonak Sebut Transaksi Mengarah ke Oknum Mengaku Pegawai MA dan Wartawan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
am
Kuasa Hukum Amos Lafu menyebutkan ada bukti transfer yang melibatkan oknum pegawai MA dan Wartawan ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Dugaan aliran uang senilai Rp850 juta mencuat dalam perkara yang melibatkan Bildad Thonak. Kuasa hukum Bildad, Amos Aleksander Lafu Cs, mengklaim menemukan jejak 15 kali transaksi transfer yang disebut dilakukan Izhak Eduard Rihi kepada seseorang berinisial UA.

Menurut kuasa hukum, penerima berinisial UA tersebut disebut-sebut mengaku sebagai seseorang yang bekerja atau memiliki hubungan dengan Mahkamah Agung (MA).

Klaim tersebut kini didorong untuk ditelusuri lebih jauh melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Silvester Sili Laba: Kekayaan Budaya Sumba Harus Dilindungi agar Bernilai Ekonomi

Amos Aleksander Lafu mengatakan, temuan itu diperoleh setelah tim kuasa hukum melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi keuangan yang mereka anggap berkaitan dengan perkara kasasi yang melibatkan Izhak Eduard Rihi.

“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi sendiri,” ujar Amos kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku

Amos menyebut, dugaan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu transaksi. Kuasa hukum mengklaim menemukan sekitar 15 bukti transfer dengan nominal yang berbeda-beda.

“Total ada sekitar 15 transaksi. Ada transfer Rp150 juta, Rp50 juta beberapa kali, Rp200 juta, Rp25 juta sampai Rp20 juta. Kalau dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp850 juta,” katanya.

Rangkaian transaksi tersebut, menurut Amos, menjadi bagian penting yang perlu dibuka dan diuji secara hukum. Sebab, besarnya nilai transaksi serta pola transfer yang disebut terjadi beberapa kali dinilai membutuhkan penjelasan mengenai siapa penerima, tujuan pengiriman uang, dan kaitannya dengan perkara kasasi.

  • Bagikan