BALI, fokusNusaTenggara.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026).
Program berskala nasional tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah untuk mempercepat swasembada energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada tahap awal, pemerintah meluncurkan 14 proyek PLTS dengan total kapasitas mencapai 5.300 megawatt peak (MWp) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu proyek tersebut adalah PLTS Gilimanuk yang menjadi lokasi peluncuran program nasional.
Presiden Prabowo menegaskan, pengembangan energi surya merupakan bagian penting dari upaya Indonesia membangun kemandirian energi dengan mengoptimalkan sumber daya domestik.
“Hari ini adalah hari yang penting, kita launching listrik dari tenaga surya 100 GW untuk bangsa Indonesia. Dengan Program PLTS 100 GWp, kita akan benar-benar menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Program PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mencari terobosan dalam mempercepat kedaulatan dan swasembada energi nasional.
Menurut Bahlil, pengembangan energi surya akan dilakukan melalui berbagai skenario, mulai dari PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, PLTS untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), hingga PLTS untuk kawasan industri dan kegiatan produktif.
“Hari ini kita mengambil satu langkah besar untuk mewujudkan apa yang selalu Bapak Presiden arahkan kepada kami, yaitu swasembada dan kedaulatan energi nasional. Indonesia adalah negara yang diberikan Tuhan sumber daya yang luar biasa,” ujar Bahlil.
Bahlil menyebut, Program PLTS 100 GWp memiliki delapan skenario utama dengan total kapasitas 100 GWp. Program tersebut mencakup pengembangan PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, PLTS 3T, PLTS off-grid untuk kegiatan produktif, PLTS kawasan industri, hingga penciptaan kebutuhan listrik melalui hilirisasi dan kendaraan listrik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











