KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Kabupaten Kupang terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Nusa Tenggara Timur. Di tengah upaya pemerintah daerah mewujudkan swasembada pangan, Kecamatan Kupang Timur menjadi salah satu kawasan penting karena produksi pertaniannya ikut memasok kebutuhan pangan masyarakat, baik di Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang.
Peran strategis itu kembali ditegaskan Bupati Kupang Yosef Lede saat menghadiri Ibadah Syukur Panen Jemaat Imanuel Oesao di Gedung Kebaktian GMIT Imanuel Oesao, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Minggu (9/8/2026) pagi. Momentum syukur panen tersebut menjadi gambaran bahwa pertanian tidak hanya menjadi sumber penghidupan petani, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi dan penyangga kebutuhan pangan daerah.
Bupati Yosef Lede mengatakan, hasil pertanian dari Kupang Timur memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Produksi dari kawasan tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat setempat, tetapi juga bergerak ke berbagai wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
“Kupang Timur ini luar biasa. Apa yang dihasilkan dari wilayah ini ikut memberikan makan bagi Kabupaten Kupang. Karena itu, potensi yang kita miliki harus kita jaga dan kembangkan, mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Yosef Lede.
Menurut Yosef, kekuatan pangan Kabupaten Kupang tidak dapat dilepaskan dari kerja keras petani di sejumlah sentra produksi. Kupang Timur, dengan kawasan pertaniannya, menjadi salah satu wilayah penting dalam rantai pasok pangan, terutama beras dan jagung. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar sektor pertanian tidak berhenti pada peningkatan produksi, tetapi dilanjutkan dengan pengolahan, pemasaran dan penguatan nilai tambah.
Arah tersebut sejalan dengan target Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memperkuat swasembada pangan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mencatat Bupati Yosef Lede menargetkan produksi padi Kabupaten Kupang pada 2026 mencapai 100.000 ton, meningkat dari sekitar 87.000 ton pada tahun sebelumnya. Strateginya antara lain melalui mekanisasi pertanian, cetak sawah rakyat, optimalisasi lahan tadah hujan dan penguatan kelembagaan agribisnis.
Penguatan produksi juga terlihat dari gerakan tanam padi dan jagung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang. BPS Kabupaten Kupang mencatat gerakan tanam serentak tersebut diarahkan untuk mempercepat musim tanam sekaligus meningkatkan produksi pangan, khususnya padi dan jagung.
Bagi Kupang Timur, penguatan produksi bukan sekadar mengejar angka panen. Kawasan ini memiliki arti penting karena hasil pertanian dapat mengalir ke pasar dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Bahkan, BPS bersama penyuluh pertanian melakukan uji produktivitas padi di Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, untuk memastikan data produksi mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Karena itu, Yosef menekankan pentingnya membangun sektor pertanian secara menyeluruh. Petani harus mendapatkan dukungan sejak proses produksi hingga hasil panen memiliki pasar dan memberikan keuntungan yang layak.
“Jangan hanya kita menghasilkan banyak, tetapi setelah itu tidak ada pengelolaan yang baik. Kita harus berpikir dari hasil produksi sampai bagaimana hasil itu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, pembangunan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan produksi, sementara masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga lahan, meningkatkan produktivitas dan mempertahankan semangat gotong royong. Menurut dia, keberhasilan swasembada pangan pada akhirnya harus tercermin dari kemampuan daerah memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











