ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Silvester Sili Laba: Harmonisasi Kunci Melahirkan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Lba
Silvester Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Regulasi, Sejumlah Perda dan Pergub Jadi Bahan Pembelajaran ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  —  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Tahapan tersebut dinilai menjadi fondasi untuk memastikan setiap regulasi memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul hasil inventarisasi Kanwil Kemenkum NTT yang masih menemukan sejumlah produk hukum Pemerintah Provinsi NTT diterbitkan tanpa melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam hasil inventarisasi tersebut tercatat Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 38 Peraturan Gubernur yang diterbitkan sepanjang 2025 belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum NTT.

Baca Juga :  Pendeta Dianiaya, Pasangan Pengantin Gagal Diberkati

Sementara itu, pada 2026 masih ditemukan tiga peraturan daerah dan 18 peraturan gubernur yang diundangkan tanpa melewati tahapan harmonisasi. Padahal, Kanwil Kemenkum NTT sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTT pada 31 Oktober 2025 sebagai pengingat agar setiap rancangan peraturan gubernur terlebih dahulu diajukan untuk dilakukan harmonisasi sebelum ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas dan tidak boleh dipandang hanya sebagai prosedur administratif.

Baca Juga :  Berkas Kasus  Mokris Lay P 21 Rabu Tahap 2 Dilimpahkan ke Kejati, Bakal Ditahan ?  

“Harmonisasi bukanlah formalitas birokrasi. Harmonisasi merupakan benteng pertama untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Regulasi yang lahir tanpa proses harmonisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik kewenangan, bahkan berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” ujar Silvester.

Menurutnya, proses harmonisasi berfungsi mengidentifikasi sejak dini potensi tumpang tindih norma maupun konflik kewenangan sehingga produk hukum yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan.

  • Bagikan