KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merotasi sejumlah pejabat utama dan kepala kepolisian resor (Kapolres) melalui upacara penyerahan jabatan, serah terima jabatan (Sertijab), dan pelantikan yang digelar di Lapangan Tribrata Mapolda NTT, Rabu (29/7/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko. Pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Mutasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336, ST/1337, ST/1339, ST/1340, dan ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang mengatur pergeseran sejumlah pejabat utama maupun Kapolres di lingkungan Polda NTT.
Sejumlah jabatan strategis yang diserahterimakan di antaranya Kepala Biro SDM, Kepala SPN, Direktur Binmas, Direktur Lalu Lintas, Kepala Bidang Hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Umum, hingga Kepala Biro Logistik Polda NTT.
Selain itu, rotasi juga menyasar pejabat pada fungsi reserse, termasuk pergantian sejumlah pejabat pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat Reserse Narkoba.
Di jajaran kewilayahan, pergantian pimpinan terjadi di sejumlah Polres, yakni Polres Ngada, Sumba Timur, Kupang, Flores Timur, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, serta Kapolresta Kupang Kota. Pergantian tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepolisian di masing-masing wilayah.
Selain pelaksanaan sertijab, Polda NTT juga menyerahkan sejumlah jabatan kepada pejabat yang mendapat penugasan baru, baik di lingkungan Polda NTT maupun sebagai penata kebijakan dan auditor kepolisian.
Jabatan Kepala Biro SDM Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum., CELM., C.EI., CPPSDM., kepada Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Kepulauan Riau.
Jabatan Kepala SPN Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. Ferry Harahap, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Albertus Andreana, S.I.K., yang sebelumnya bertugas sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya Tingkat III Polda NTT.
Selanjutnya, jabatan Direktur Binmas Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Sudartomo, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Sajimin, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda NTT. Jabatan Direktur Lalu Lintas Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H., kepada Kombes Pol. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolresta Yogyakarta Polda DIY.
Jabatan Kepala Bidang Hukum Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Anthon Chrieestianto Nugroho, S.H., M.Hum., CPPSDM., CEL., C.EI., kepada Kombes Pol. Pambudi, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kabagdokinfokum Rosundokinfokum Divkum Polri.
Dalam jajaran fungsi reserse, Kompol Edy, S.H., M.H., diserahterimakan dari Ps. Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT kepada jabatan baru sebagai Ps. Kabagwassidik Ditreskrimum Polda NTT. Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., diserahterimakan dari Ps. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda NTT kepada jabatan Ps. Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda NTT. Sementara Kompol Herman Nelson Lona, S.H., diserahterimakan dari Ps. Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda NTT kepada jabatan Ps. Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










