Untuk jajaran kewilayahan, jabatan Kapolres Ngada diserahterimakan dari AKBP Andrey Valentino, S.I.K., kepada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom. Jabatan Kapolres Sumba Timur diserahterimakan dari AKBP Dr. Gede Harimbawa kepada AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Jabatan Kapolres Kupang diserahterimakan dari AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., kepada AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K.
Jabatan Kapolres Flores Timur diserahterimakan dari AKBP Adhitya Octorio Putra kepada AKBP Gede Putra Yase, S.H. Sedangkan jabatan Kapolres Rote Ndao diserahterimakan dari AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., kepada AKBP Hanry Eko Irawan, S.I.K. Jabatan Kapolres Timor Tengah Selatan juga diserahterimakan dari AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., kepada AKBP Krystyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M.
Selanjutnya, jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., kepada Kombes Pol. FX. Irwan Aryanto, S.I.K., M.H.
Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Ardiyanto T.B., S.H., S.I.K., M.H., CELM., C.EI., CPPSDM., kepada Kombes Pol. Joko Lestari, S.I.K., M.M.
Jabatan Kapolresta Kupang Kota diserahterimakan dari Kombes Pol. Joko Lestari kepada Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H.
Jabatan Karolog Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Aldinan R.J. Hunter Manurung, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Didi Wahyudi, S.I.K., M.M. Jabatan Dirreskrimum Polda NTT diserahterimakan dari Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., kepada Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H.
Selain serah terima jabatan, turut dilaksanakan penyerahan jabatan kepada sejumlah pejabat, yakni AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya Tingkat III Polda NTT, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda NTT, AKBP Richard, S.I.K., sebagai Kapolres Sumba Tengah Polda NTT, serta AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H., sebagai Kabagdalops Roops Polda NTT
Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang berlangsung secara rutin sebagai bentuk pembinaan karier personel.
“Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan dan penyegaran organisasi. Melalui pergantian pejabat ini diharapkan lahir semangat baru, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi,” ujar Henry.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas di Polda NTT. Menurutnya, pengabdian para pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pejabat lama atas pengabdian, loyalitas, dan kontribusinya bagi kemajuan Polda NTT. Kepada pejabat yang baru, kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas. Amanah ini hendaknya dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta mampu memperkuat soliditas internal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Upacara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang menjalani serah terima jabatan dan pelantikan oleh Kapolda NTT, Wakapolda NTT, para pejabat utama, Kapolres jajaran, Bhayangkari, serta personel Polda NTT. Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya estafet kepemimpinan baru yang diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan tugas Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










