KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Seorang pria berinisial GT, S.H. (66), pensiunan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kupang, ditemukan meninggal dunia di kamar 3 MJ Homestay di kawasan Jalan Kejora, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (23/7/2026) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkn awal pertemuan di Kamar no 3 MJ Homestay itu bermula sekitar pukul 18.11 Wita ketika korban GT menghubungi seorang perempuan berinisial OP (21) melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di MJ Home.
Setelah terjadi komunikasi melalui pesan singkat, perempuan tersebut menyatakan bersedia datang ke lokasi. Sekitar pukul 19.15 Wita. Begitu tiba OP masuk ke kamar nomor 03 untuk menemui korban. Keduanya kemudian berbincang di dalam kamar sebelum diduga melakukan hubungan intim. Keduanya diketahui telah saling mengenal sebelumnya.
Selesai keduanya melakukan adegan Toktoktik, OP masuk kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun begitu keluar dari kamar mandi OP melihat pasangannya, korban GT sempat berdiri di depan pintu sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kapolres Kupang Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan korban GT, SH meninggal didalam kamar 3 MJ Homsay di Oebufu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal karena penyakit jantung yang telah lama dideritanya.
“Korban memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani pengobatan. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan di lokasi. Dugaan sementara korban meninggal akibat serangan jantung,” kata AKP Jumpatua Simanjorang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Disebutkan melihat kondisi tersebut, saksi OP langsung keluar kamar untuk meminta pertolongan. Seorang perempuan lain berinisial J (19), yang menunggu di luar lokasi, kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban telah terbaring di lantai tanpa memberikan respons.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











