KUPANG, fokusnusatenggara.com — Transformasi ekonomi digital di Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan tren positif. Hal itu tercermin dalam pelaksanaan Kupang Digital Fest 2026 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang di Halaman Kantor Gubernur NTT, 10–11 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah memperluas pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai pelindungan konsumen, program Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah), serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital di daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan transformasi digital merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di provinsi kepulauan seperti NTT.
“QRIS bukan sekadar alat pembayaran, tetapi menjadi instrumen yang membuka akses ekonomi yang lebih luas, mempermudah transaksi, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berkembang di era digital,” ujar Melki.
Ia menilai Kupang Digital Fest menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, Bank Indonesia, pelaku usaha, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat dalam membangun budaya transaksi yang cepat, aman, dan efisien.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi yang tersedia, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat dalam menggunakannya.
“Transformasi digital akan berhasil apabila masyarakat memahami manfaatnya, merasa aman, dan percaya menggunakan layanan pembayaran digital dalam aktivitas sehari-hari,” kata Didiet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











