Berbagai agenda edukatif turut mewarnai kegiatan tersebut, di antaranya penyerahan bantuan digitalisasi kepada kelompok masyarakat dari Kabupaten Lembata dan Alor, edukasi QRIS, pelindungan konsumen, CBP Rupiah, hingga peluncuran logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT sebagai bagian dari penguatan digitalisasi sektor pariwisata.
Selama dua hari penyelenggaraan, pengunjung juga mengikuti berbagai aktivitas interaktif seperti wahana permainan digital dengan transaksi QRIS Rp1, bazar UMKM, QRIS Taputar Championship sebagai tahap awal QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, serta diskusi publik mengenai transformasi pembayaran digital dan keamanan siber.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya penggunaan QRIS selama kegiatan berlangsung. Bank Indonesia mencatat sebanyak 9.870 transaksi QRIS Rp1 terjadi di wahana permainan digital.
Selain itu, pelaku UMKM yang mengikuti bazar berhasil membukukan nilai transaksi mencapai Rp157 juta, menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian pelaku usaha lokal.
Pada penutupan kegiatan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Rio Khasananda, berharap kebiasaan masyarakat menggunakan pembayaran digital terus berlanjut setelah kegiatan berakhir.
“Keberhasilan Kupang Digital Fest tidak hanya diukur dari banyaknya transaksi selama acara berlangsung, tetapi dari semakin luasnya penggunaan QRIS oleh masyarakat dan UMKM sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari,” ujar Rio.
Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran diharapkan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi NTT yang semakin inklusif dan berdaya saing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











