KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) mulai mengambil langkah awal menyikapi desakan keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha terkait dugaan pesta minuman keras yang disebut terjadi di pelataran Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTU, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial NA telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi awal mengenai informasi yang berkembang.
Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Ignasius Sea, menjelaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan belum merupakan pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan.
Hari ini (Jumat, 3/6/2026) kami meminta klarifikasi awal dari yang bersangkutan, belum melakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan merupakan ASN di Satpol PP. Kami akan meminta klarifikasi apabila ada ASN lain yang mengetahui terkait persoalan tersebut,” ujar Ignasius Jumat (3/7/2026).
Menurut Ignasius, klarifikasi awal dilakukan sebagai bagian dari langkah awal pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik tersebut. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme kepegawaian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Pengakuan Awal NA Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang diperoleh BKPSDM TTU, NA mengakui pernah mengonsumsi minuman keras bersama dua anggota DPRD TTU di pelataran RS Leona Kefamenanu. Kedua legislator itu yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar dan Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BKPSDM juga memperoleh keterangan bahwa seorang ASN lain berinisial LT, yang bekerja di Sekretariat DPRD TTU, tidak ikut mengonsumsi minuman keras dalam peristiwa tersebut.
Iganisius menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan hasil klarifikasi awal sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta akhir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











