“ Kami masih membuka kemungkinan memanggil ASN lain apabila diketahui memiliki informasi yang relevan. Hasil pemeriksaan nanti akan kami serahkan kepada pihak berkompoten seperti BK DPRD TTU dan lainnya ,” jelas Ignasius.
Paman almarhumah, Fabianus Banase, menilai seluruh pihak yang mengetahui ataupun berada di lokasi ketika dugaan pesta minuman keras berlangsung perlu dimintai keterangan secara menyeluruh. Menurutnya, keterbukaan seluruh pihak sangat penting agar rangkaian peristiwa yang terjadi di RS Leona Kefamenanu dapat terungkap secara utuh tanpa menyisakan ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
Fabianus mengatakan keluarga memperoleh informasi bahwa ASN Satpol PP berinisial NA mengetahui siapa saja yang berada di lokasi ketika peristiwa tersebut terjadi. Karena itu, ia meminta NA menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya kepada BKPSDM, penyidik kepolisian maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
“Kami meminta NA berkata jujur. Kalau memang mengetahui siapa saja yang hadir, sampaikan apa adanya. Jangan ada fakta yang ditutupi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas,” tegas Fabianus
Ia menambahkan, keterbukaan setiap pihak akan membantu aparat maupun lembaga yang sedang melakukan pemeriksaan memperoleh gambaran yang objektif sehingga proses hukum maupun pemeriksaan etik dapat berjalan secara adil.
Fabianus menegaskan pemeriksaan etik tidak boleh hanya berfokus pada anggota DPRD ataupun pihak rumah sakit semata.
Menurutnya, seluruh orang yang mengetahui maupun berada di lokasi saat peristiwa terjadi wajib dipanggil untuk memberikan keterangan sehingga proses pemeriksaan berlangsung komprehensif.
“Kami meminta BK DPRD bekerja profesional. Semua orang yang mengetahui atau berada di lokasi harus dipanggil. Jangan sampai ada saksi penting yang justru tidak dimintai keterangan,” katanya. Ia mengungkapkan bahwa BK DPRD TTU sebelumnya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak RS Leona Kefamenanu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











