KUPANG, Fokusnusatenggara.com – Kebakaran yang terjadi di area padang rumput wilayah perimeter barat Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Kamis (2/7/2026), berhasil dikendalikan dalam waktu singkat. Berkat respons cepat petugas Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) bersama sejumlah instansi terkait, insiden tersebut tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional El Tari Kupang, Teguh Darmawan Saiman mengatakan, informasi mengenai munculnya titik api pertama kali diterima dari personel Tower AirNav sekitar pukul 13.03 WITA.
“Begitu menerima laporan dari Tower AirNav mengenai adanya titik api di area padang rumput wilayah perimeter barat bandara, Tim ARFF langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” ujar Teguh.
Menurutnya, proses pemadaman tidak hanya dilakukan oleh Tim ARFF Bandara El Tari, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari berbagai unsur yang tergabung dalam penanganan keadaan darurat.
Tim Pemadam Pangkalan TNI AU El Tari, Water Cannon Polda NTT, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang turut diterjunkan ke lokasi sehingga proses pengendalian api berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Kolaborasi seluruh stakeholder menjadi faktor utama sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan. Masing-masing tim bekerja sesuai pembagian wilayah pemadaman sehingga api tidak meluas,” katanya.
Teguh mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Angkasa Pura Indonesia dengan seluruh instansi pendukung dalam menghadapi situasi darurat tersebut.
“Kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penanganan kebakaran. Berkat kerja keras seluruh personel, api berhasil dipadamkan dengan aman,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











