SABU RAIJUA, fokusnusatenggara.com — Bagi sebagian orang, Nusa Tenggara Timur identik dengan kemarau panjang, curah hujan yang terbatas, dan kondisi alam yang keras. Namun bagi Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua dua periode (2011–2016 dan 2016–2021), kondisi tersebut justru menyimpan potensi besar yang dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Marthen menilai selama ini banyak pihak melihat keterbatasan alam NTT sebagai hambatan pembangunan. Padahal, menurutnya, setiap daerah memiliki keunggulan yang dapat dikembangkan apabila dikelola dengan cara yang tepat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ketika saya memimpin Kabupaten Sabu Raijua, saya belajar satu hal penting, bahwa alam tidak pernah salah menciptakan sebuah daerah. Yang sering kali keliru adalah cara manusia membaca dan mengelolanya,” ujar Marthen.
Keyakinan itu mendorongnya untuk melihat matahari, laut, dan wilayah pesisir bukan sebagai tantangan, melainkan sebagai aset ekonomi yang mampu mengubah kehidupan masyarakat. Salah satu potensi yang kemudian menjadi perhatiannya adalah sektor pergaraman.
Menurut Marthen, masyarakat Sabu sejak lama telah memproduksi garam secara tradisional. Namun aktivitas tersebut belum mampu memberikan nilai ekonomi yang signifikan karena masih terbatas pada metode sederhana dan skala produksi yang kecil.
Melihat kondisi itu, ia mulai menggagas pembangunan tambak garam modern berbasis teknologi geomembran. Langkah tersebut sempat menuai keraguan karena banyak pihak menilai Sabu Raijua belum siap menjadi sentra produksi garam modern.
“Banyak orang melihat panas sebagai kutukan. Saya melihatnya sebagai energi,” kata Marthen mengenang awal pengembangan tambak garam modern di daerahnya.
Keraguan tersebut perlahan terjawab ketika produksi mulai menunjukkan hasil. Hanya beberapa hari setelah air laut dipompa ke petak-petak tambak, kristal garam putih mulai terbentuk dan memberikan harapan baru bagi masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











