JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap dokter muda Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dr. Icha yang ditemukan di kediaman orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026). Sebelumnya, dr. Icha diketahui sempat menjalani perawatan akibat tekanan psikologis setelah diduga mengalami intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular pada 13 Juni 2026.
Nihayatul menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan intimidasi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kita semua bertanggung jawab memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa ancaman maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada satu pun orang yang merasa kebal hukum,” tegas Nihayatul di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena bukan hanya melukai tenaga medis, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Nihayatul juga menyoroti informasi bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat, Robertus Tubani, merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena itu, partainya tidak akan tinggal diam.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan seperti itu. Tidak ada ruang di PKB bagi siapa pun yang menggunakan jabatan untuk menekan atau mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











