Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Robertus Tubani bukan hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai sehingga harus dipertanggungjawabkan.
“PKB akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Jika hasilnya menunjukkan adanya keterlibatan, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan partai. Tidak ada toleransi bagi kader yang mencoreng nama partai dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga dr. Icha menduga almarhumah mengalami depresi berat setelah diduga mendapat intimidasi dari sejumlah anggota DPRD TTU ketika menjalankan tugas di RS Leona. Keluarga juga memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, paman korban, Fabianus Banase, mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut Robertus Tubani dan Therensius Lazakar diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi rumah sakit.
“Menurut saksi-saksi yang berada di RS Leona saat itu, dua anggota DPRD, Robertus Tubani dan Therensius Lazakar, mengonsumsi minuman keras. Ketika berbicara dengan dokter dan tenaga medis lainnya, mulut mereka berbau alkohol,” kata Fabianus.
Fabianus juga menilai Veronika Lake menjadi pemicu terjadinya konfrontasi di RS Leona. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Veronika mempertanyakan penanganan medis yang dilakukan dr. Icha, bahkan diduga mengintervensi dan mengajari dokter yang sedang bertugas di hadapan tenaga medis lainnya. Dugaan tersebut diharapkan turut menjadi bagian dari penyelidikan aparat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











