KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui kegiatan Bhakti Pelayanan Kesehatan (Bhaktikes) yang digelar di Mapolda NTT, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan menghadirkan berbagai layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Mengusung semangat “Polda NTT Penuh Kasih”, Bhaktikes menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari untuk mengikuti berbagai layanan yang disediakan.
Beragam pelayanan kesehatan diberikan dalam kegiatan tersebut, mulai dari pengobatan umum, pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, pengobatan spesialis, operasi katarak dan pterygium, pengobatan gigi, khitanan massal, terapi mental USEFT, pelayanan bagi penyandang disabilitas hingga pembagian kacamata gratis.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Korem 161/Wirasakti, Kodaeral VII Kupang, Lanud El Tari Kupang, PMI Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Bhayangkari Daerah NTT serta para peserta Bhaktikes.
Mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., mengatakan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.
“Pada tanggal 1 Juli 2026 nanti, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memasuki usia ke-80. Melalui rangkaian Hari Bhayangkara ini, kami berupaya menghadirkan kegiatan yang benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Faizal.
Menurutnya, Bhakti Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Program tersebut telah dilaksanakan serentak bersama seluruh Polres jajaran Polda NTT sejak 1 Juni 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











