Hingga 23 Juni 2026, Bhaktikes telah memberikan pelayanan pengobatan umum kepada 1.755 peserta. Selain itu, pelayanan spesialis juga menjangkau 113 pasien mata, 60 pasien THT, 89 pasien anak, dan 15 pasien obstetri dan ginekologi (Obgyn).
Tak hanya itu, sebanyak 239 peserta memperoleh pelayanan kesehatan gigi, 15 peserta menjalani operasi katarak dan pterygium, serta 111 peserta menerima layanan bedah minor. Kegiatan penyuluhan KB dan KIA juga diikuti oleh 30 peserta.
Pada sektor donor darah, kerja sama antara Polda NTT dan PMI Provinsi NTT berhasil menghimpun 860 pendonor. Sementara itu, pelayanan preventif dan promotif mencakup pemeriksaan laboratorium kepada 906 peserta, pemberian vitamin kepada 1.265 peserta, serta cek kesehatan gratis bagi 815 warga.
Program khitanan massal yang menjadi bagian dari Bhaktikes juga diikuti oleh 20 peserta. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-80.
“Walaupun Hari Bhayangkara merupakan momentum institusi Polri, makna sesungguhnya adalah bagaimana kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami terus mengedepankan kegiatan yang menyentuh kebutuhan warga, salah satunya melalui Bhakti Pelayanan Kesehatan,” tegas Wakapolda NTT.
Brigjen Pol. Faizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, tenaga kesehatan, PMI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah berpartisipasi. Sinergi yang baik ini menjadi kekuatan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Berita ini sudah disusun dengan format media online: 3 judul alternatif, lead kuat, 12 paragraf efektif, serta dua kutipan utama yang menonjolkan pesan kemanusiaan dan pelayanan Polri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











