ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Modus Menyamar sebagai Petugas PLN Terbongkar, Dua Pencuri Kabel Diciduk dan Ditahan Polres TTS

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Cur
Dua tersagka pencuri kabel PLN ditangkap dan ditahan ( Ist )

SOE, fokusnusatenggara.com  —  Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar dalam konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE terkait hilangnya kabel penangkal petir pada tiang listrik di wilayah Desa Mio.

Baca Juga :  Kapolda NTT Himbau Masyarakat Kandangkan Ternak  Untuk TidaK Mengganggu Lomba Tour de NTT 2025

“Setelah menerima laporan dari pihak PLN, Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Terungkapnya kasus ini bermula dari kejelian seorang warga Desa Mio, Susten Biliu, yang merasa curiga setelah mendengar suara anjing terus menggonggong di sekitar lokasi tiang listrik.

Baca Juga :  Akui Perbuatan Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kapolres Ngada Akan di Diperiksa di Polda 20 Maret Mendatang

Saat melakukan pengecekan, Susten melihat dua pria sedang berada di sekitar jaringan listrik dan mengenakan perlengkapan yang menyerupai petugas PLN. Kecurigaan semakin kuat setelah keduanya meninggalkan lokasi dan ditemukan kabel penangkal petir pada salah satu tiang listrik telah hilang akibat dipotong.

Susten kemudian menghubungi dua warga lainnya, Yestri Biliu dan Joni Nomleni. Ketiganya melakukan pemantauan hingga kembali menemukan kedua pria tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel pada tiang listrik di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.

Baca Juga :  Polda NTT Tegaskan Transparansi dan Tindak Tegas Internal Oknum Anggota Demi Lindungi Hak Masyarakat

“Ketika ditanya oleh warga, kedua tersangka mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun penjelasan tersebut tidak mampu meyakinkan masyarakat karena aktivitas yang dilakukan justru mengarah pada tindakan pencurian,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

  • Bagikan