KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Kupang bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki untuk memastikan hak para P3K tetap terpenuhi meskipun daerah sedang menghadapi tekanan fiskal.
Pada awal pekan ini, Bupati Kupang bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Tome Dacosta dan Sofia Malelak-De Haan, serta sejumlah anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan RI di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan menyampaikan kondisi keuangan daerah yang dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan belanja pegawai, khususnya pembayaran hak-hak P3K yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bupati Kupang Yosef Lede menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran yang cukup berat sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak para P3K yang telah bekerja dan mengabdi bagi masyarakat Kabupaten Kupang. Namun kondisi fiskal daerah sangat terbatas sehingga kami membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi,” kata Yosef Lede.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja.
“Berbagai langkah telah kami tempuh secara maksimal, tetapi kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak para P3K tetap menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan kehadiran DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan keseriusan seluruh unsur pemerintahan dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











