“Kami datang dengan penuh harapan agar Kementerian Keuangan dapat memberikan dukungan kepada Kabupaten Kupang. Potensi daerah memang terus kami dorong untuk meningkatkan PAD, tetapi saat ini kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas,” ungkap Daniel.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak-De Haan menegaskan bahwa DPRD terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar atas kekurangan anggaran yang dihadapi.
“Seluruh upaya telah dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena keterbatasan yang ada, kami berharap pemerintah pusat dapat membantu sehingga hak-hak para P3K dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap kondisi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi daerah. Masukan dari Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah pusat dalam melakukan konsolidasi dan merumuskan langkah-langkah untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran,” ujar Askolani.
Ia menambahkan bahwa persoalan keterbatasan fiskal tidak hanya dialami Kabupaten Kupang, tetapi juga banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat akan terus mencari formulasi terbaik agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik dan memenuhi kewajibannya kepada para pegawai.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Khusus Purwanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldi Sanam, Kasubag Protokol Kementerian Keuangan Armela Kurnialistyani, Asisten III Setda Kabupaten Kupang Juhardi Selan, serta Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Messakh Foeh
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











