TTS, fokusnusatenggara.com — Mantan Anggota DPRD TTS, Gustaf Nabuasa, meninggal dunia pasca mengalami penganiayaan berat saat terjadi konflik lahan di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Rabu (3/6/2026) lalu. Pelaku penganiayaan berinisial AL yang saat ini telah diamankan di Polsek Amanuban Selatan, kemudian selanjutnya dibawa ke Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kondisi korban pasca mendapat penganiayaan berat hingga tulang tengkoraknya retak, sempat dibawa ke Puskesmas Panite, kemudian dirujuk ke RSUD SoE. Namun kondisi luka korban sangat parah, pihak keluarga melakukan rujuk ke RSUP Mben Mboi di Kupang. Akan tetapi kondisi korban sangat kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres TTS, AKBP. Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP. Wayan Pasek Sujana, menjelaskan penyidik Polres TTS terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kejadiannya bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, di lokasi percetakan sawah baru Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat. Dalam upaya meredam situasi, Kepala Desa Bena, Charles Nabuasa datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi. Tak berselang lama, korban Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu.
Selanjutnya percakapan yang berlangsung di antara mereka kemudian memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas di mana saat itu, Agustinus Taopan disebut menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.
“Saat perdebatan itu, tersangka LA datang dan diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap Gustaf Nabuasa dengan menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.” jelas Wayan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











