KUPANG, fokusnusatenggara.com — Jajaran Polres Kupang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste AJDS terhadap seorang perempuan GDV yag juga pacarnya di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki. Korban mengalami sejumlah luka serius dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Penolakan korban memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Korban berupaya menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kepala serta sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











