KUPANG, fokusnusatenggara.com — Suasana duka mendalam menyelimuti kedatangan jenazah almarhum Drs. Alexander Bertianus Koroh, MPM di VIP Bandara El Tari Kupang, Senin (18/5/2026).
Jenazah almarhum tiba dari Jakarta dan langsung disambut oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta keluarga besar yang telah menanti dengan penuh kesedihan.
Dalam suasana hening dan penuh penghormatan, Gubernur NTT bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan penghormatan di ruang kedatangan VIP Bandara El Tari sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum yang telah mendedikasikan hidupnya sebagai pamong praja dan abdi negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Prosesi ini ditandai dengan mengheningkan cipta sebagai simbol duka mendalam dan penghormatan atas jasa-jasa almarhum bagi daerah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Jenazah kemudian diberangkatkan menuju kediaman almarhum di Kelurahan Kayu Putih untuk disemayamkan. Turut hadir menjemput dan memberikan penghormatan di rumah duka, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, bersama Ibu Wagub, Vera Asadoma, sekitar pukul 11.20 WITA. Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menegaskan duka bersama yang dirasakan oleh seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT atas kepergian salah satu pejabat terbaiknya.
Jenazah almarhum diberangkatkan dari Jakarta dengan pendampingan perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, melalui Farida Sijabat, Eselon III pada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Kementerian juga menyampaikan perhatian khusus atas wafatnya almarhum, yang semasa hidupnya dikenal memiliki dedikasi kuat dalam penguatan pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











