Oleh: Jude D’Lorenzo Taolin (Jurnalis)
KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, tampaknya sedang berupaya memimpin birokrasi melalui perpaduan antara ritme Apel Kedisiplinan dan teatrikal kecemasan. Berbekal hasil inspeksi sidik jari, ia menebar ancaman pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin. Selisih angka antara absensi manual dan mesin fingerprint seketika diperlakukan layaknya dosa administratif paling fatal dalam sejarah pemerintahan daerah. Narasi yang digaungkan terdengar begitu heroik, menyelamatkan sepeser uang negara, menertibkan barisan birokrasi, dan memastikan setiap rupiah gaji ASN selaras dengan keringat kinerja.
Namun, sebagaimana lazimnya drama politik lokal di panggung Indonesia, keelokan panggung depan sering kali kontras dengan senyapnya ruang belakang. Di balik riuh semangat penegakan disiplin yang berapi-api itu, kini beredar format permintaan sumbangan yang menyasar para Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, hingga Kepala Desa. Setoran tersebut ditujukan demi menyokong kepentingan Ormas Beta Timor, sebuah organisasi yang ironisnya dinakhodai langsung oleh sang Bupati.
Nominal yang dipatok pun terbilang fantastis untuk ukuran unit layanan publik dan kas pedesaan, yakni berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per instansi.
Jika dugaan ini benar adanya, maka TTU sedang mempertontonkan sebuah paradoks birokrasi yang nyaris sempurna. Tangan kanan begitu sibuk menghukum ASN atas nama efisiensi, sementara tangan kiri diduga giat mengedarkan proposal setoran politik yang dibungkus jubah organisasi kemasyarakatan.
Ironi ini kian berkelindan ketika sekretariat Ormas Beta Timor dialihfungsikan menjadi ruang kerja sementara sang Bupati, dengan dalih kantor utama sedang direnovasi. Di titik krusial ini, publik disuguhkan tontonan komunikasi publik yang menggelikan sekaligus membingungkan.
Dalam sidang paripurna tanggal 12 Mei 2026, sebuah pertanyaan kritis dilayangkan mengenai urgensi menyewa anggaplah rumah pribadi bupati, yang juga markas ormas sebagai kantor sementara, padahal masih banyak gedung pemerintah yang kosong dan layak pakai.
Publik pun mengetahui bahwa DPRD TTU sebenarnya telah menyetujui anggaran fantastis sebesar Rp5 Miliar untuk renovasi kantor bupati tersebut.
Namun, alih-alih mengelola dana besar itu secara transparan, Falens Kebo justru memantik polemik dengan berbagai dalih untuk membenarkan keputusannya menumpang di rumah pribadinya yang berkedok sekretariat ormas. Di hadapan sidang, ia berdalih bahwa biaya sewa sebesar Rp10 juta per bulan ditanggung oleh pihak ketiga. Namun, di ruang yang berbeda, penjelasan itu mendadak berubah arah; penyewaan tersebut diklaim cuma-cuma alias gratis.
Inkonsistensi dua jawaban ini melempar sinyal bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Publik patut curiga, apakah aneka dalih mulai dari klaim keterlibatan pihak ketiga hingga narasi “gratisan” ini merupakan sebuah upaya sistematis untuk mengaburkan penggunaan atau bahkan “memakan” anggaran renovasi Rp5 Miliar tersebut?
Jika benar sewa ditanggung pihak ketiga, sang Bupati secara telanjang telah merendahkan wibawa pemerintah daerah seolah-olah daerah ini kekurangan anggaran. Lebih jauh lagi, melibatkan pihak ketiga dalam urusan domestik kantor kepala daerah berpotensi besar menyandera posisi pemerintah dan membuka ruang transaksi kepentingan yang menabrak aturan hukum.
Pemerintahan terancam dikendalikan menurut selera pengusaha penyokong dana. Sebab, dalam khazanah etika pemerintahan modern, seorang pejabat publik memikul mandat moral untuk menjauhkan diri dari segala kebijakan yang berpotensi memicu konflik kepentingan atau menguntungkan organisasi privat miliknya.
Kegetiran itu terasa semakin pekat saat kita menengok makna “lopo”. Sebagai simbol luhur kebudayaan Timor, lopo secara filosofis mengakar sebagai ruang musyawarah, rajutan persaudaraan, dan kedalaman kebijaksanaan adat. Kini, lopo diduga hendak direduksi menjadi sekadar alat ekspansi politik. Ruang sakral tempat rakyat berdialog itu kini terancam bergeser fungsi menjadi pos distribusi loyalitas politik. Rencana gurita pembangunan kantor cabang Beta Timor di setiap kecamatan hingga pelosok desa mempertegas bahwa gerakan ini bukanlah aksi sosial biasa. Secara sosiologis, pola ekspansif ini lebih menyerupai konsolidasi jaringan patronase politik jangka panjang—sebuah strategi klasik untuk merawat massa loyal demi menyongsong kontestasi elektoral berikutnya.
Satu per satu persoalan lain pun mulai memantik tanda tanya di benak publik, salah satunya terkait pengelolaan bantuan sosial berupa peti jenazah pada Bagian Umum Kabupaten TTU. Jauh sebelum menduduki kursi bupati, selama lima tahun Falen Kebo memang telah konsisten menjalankan aksi kemanusiaan berupa pembagian peti mati gratis bagi warga miskin menggunakan kocek pribadinya. Kebaikan murni ini memikat empati mendalam dari masyarakat TTU, yang pada akhirnya mengantarkan Falen Kebo meraup kemenangan dalam pemilihan bupati.
Namun kini, konstelasi itu berubah. Anggaran peti mati dan akomodasi pengangkutan jenazah tak lagi bersumber dari kantong pribadi, melainkan ditopang oleh APBD Kabupaten TTU. Dinas Bagian Umum Pemda TTU seolah hanya menjadi stempel administratif, lantaran operasional dan proses distribusinya di lapangan justru dikendalikan oleh para personel Ormas Beta Timor, bukan oleh aparatur resmi Pemda TTU.
Kondisi ini kian diperparah oleh realitas pragmatisme politik lokal. Dalam momentum politik seperti Pilkada dan Pileg di TTU, komoditas kedukaan ini sengaja dipolitisasi, dana pembelian peti mati bahkan ditengarai turut didanai oleh para petinggi partai politik demi mengikat konstituen dan menjaring suara. Alhasil, kemanusiaan bergeser menjadi transaksi elektoral.
Di akar rumput, masyarakat justru lebih sering bertatap muka dengan atribut Ormas Beta Timor dan bayang-bayang kepentingan partai politik ketimbang representasi negara saat menerima bantuan tersebut. Fenomena ini memicu kekhawatiran akut akan kaburnya sekat pembatas antara institusi negara, partai politik, dan organisasi bentukan penguasa.
Ketika bantuan sosial milik negara mulai dipersepsikan sebagai komoditas atau kemurahan hati organisasi dan aktor politik tertentu, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar netralitas birokrasi, melainkan martabat pelayanan publik itu sendiri. Bantuan negara wajib hadir atas nama hak konstitusional warga, bukan sebagai instrumen kosmetik politik maupun perluasan pengaruh kelompok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











