ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Tipikor Kasus Hironimus Sonbay Terungkap, Oknum Jaksa di NTT Aliran Terima Uang, Bukti Diserahkan ke Hakim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Penasihat Hukum serahkan bukti CD aliran uang korupsi yang diterima jaksa ke Hakim ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Selasa 21 April 2026 mengejutkan penonton.

Begitu sidang dibuka penasihat Hukum Hironimus Sonbay yakni Franssico Bessie menyerahkan bukti, bukti berupa compact disc (CD). CD tersebut rekaman hasil wawancara, yang menyebut adanya aliran dana, dari terdakwa Hironimus Sonbay ke sejumlah oknum jaksa di NTT.

“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga ingin menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” jawab kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, ketika ditanya hakim, terkait saksi dan bukti yang meringankan, seperti dikutip dari Timex Kupang.

Baca Juga :  Dituding Menggelapkan Dana UKT Fransisco Bessie Bantah dan Sebut Diopinikan Pihak Yang  Kalah

Pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu mengatakan, bukti yang diajukan sudah sesuai Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP Baru yang mengatur tentang perluasan alat bukti yang sah dan diajukan secara sah.

“Bukti ini, terdakwa sebelumnya sudah bicara di persidangan dan diajukan dalam sidang,” katanya.

Dalam sidang tersebut pihaknya juga mengajukan ahli jasa dan konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng dan ahli pidana asal Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH.

Baca Juga :  Walau Efisiensi, Anggaran Terbatas, BPJN NTT Tetap Akses Jaga Stabilitas dan Mobilitas

Fransisco berharap, agar bukti dan keterangan ahli bisa dipertimbangkan oleh hakim serta ditetapkan dalam putusan sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Semoga dengan bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” harapannya.

  • Bagikan