JAKARTA,fokusnusatenggara.com- Prajurit Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang sedang melaksanakan pengamanan menjelang pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 TNI berhasil mengamankan seorang TNI AL gadungan yang menyamar sebagai Perwira Rohani Lantamal VII Kupang bertempat di Lapangan Silang Monas, Jakarta. (29/9/2024).
Kronologi kejadian berawal pada Hari Jumat, 27 September 2024 di Silang Monas Jakarta, saat pelaksanaan rangkaian latihan gladi upacara HUT ke-79 TNI terlihat seorang pria yang mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AL berpangkat Letnan Dua sedang jalan di sekitar Monas.
Menurut keterangan Puspom TNI sesaat setelah melakukan penangkapan, pelaku menggunakan pakaian lengkap PDH TNI AL menuju Monas menggunakan bajaj untuk menyaksikan latihan upacara HUT ke-79 TNI di Monas. Karena kecurigaan terhadap pelaku yang menggunakan atribut TNI tidak sesuai ketentuan, prajurit dari Puspom TNI segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata terbukti bahwa pelaku adalah perwira TNI AL gadungan.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku telah melakukan penipuan di wilayah Lantamal VII Kupang. Oleh karena itu pelaku selanjutnya dibawa menuju ke Lantamal VII Kupang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang oleh Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal VII Kupang Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo mewakili Danlantamal VII Kupang Laksma TNI I Putu Darjatna, pelaku merupakan warga sipil, dengan inisial Jefri Ga Koro (23 tahun) yang berasal dari Desa Tuamese, TTU, Provinsi NTT.
Dari hasil pemeriksaan, JGK yang mengaku sebagai Perwira Rohani Lantamal VII Kupang membeli atribut TNI AL di Pasar Turi Surabaya, di mana pakaian tersebut digunakan untuk melakukan penipuan hingga puluhan juta terhadap warga NTT yang berniat mendaftar TNI AL dengan menjanjikan kelulusan. Penipuan dilakukan pelaku sekitar bulan Agustus 2024 lalu dan korban penipuan segera melaporkan penipuan tersebut kepada Pomal Lantamal VII.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.