ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Tipikor Kasus Hironimus Sonbay Terungkap, Oknum Jaksa di NTT Aliran Terima Uang, Bukti Diserahkan ke Hakim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Penasihat Hukum serahkan bukti CD aliran uang korupsi yang diterima jaksa ke Hakim ( Ist )

Meski demikian, Fransisco enggan menyebut oknum jaksa yang menerima. Sesuai pengakuan terdakwa dan saksi, uang tersebut diserahkan secara bertahap pertama senilai Rp150 juta dan kedua Rp175 juta.

“Kita nantikan putusan karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Waduh ! Polres Malaka Ciduk 12 Pemuda Suai Yang Menggilir Seorang Siswi SMP

Dalam surat dakwaan primair, terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.

Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris, dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.

Baca Juga :  Penyidik Bekukan Rekening Buyung

“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait larangan praktik persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Baca Juga :  Oknum Kepsek di TTU Tega Memperkosa Gadis 16 Tahun
  • Bagikan