Meski demikian, Fransisco enggan menyebut oknum jaksa yang menerima. Sesuai pengakuan terdakwa dan saksi, uang tersebut diserahkan secara bertahap pertama senilai Rp150 juta dan kedua Rp175 juta.
“Kita nantikan putusan karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam surat dakwaan primair, terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.
Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris, dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.
“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait larangan praktik persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










