KUPANG,fokusnusatenggara.com -Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, menerima kunjungan Tim Program SIAP SIAGA bersama perwakilan Kedutaan Besar Australia di ruang kerjanya, Selasa (21/4). Pertemuan ini menegaskan bahwa inovasi kebencanaan Kota Kupang, khususnya program “Top Ranger”, mulai mendapat perhatian serius dari mitra internasional.
Hadir dalam pertemuan tersebut Team Leader Program SIAP SIAGA, Lucy Dickinson, Program Officer Kedutaan Besar Australia, Yiyik Putri, NTT Area Manager Program, Silvia Fanggidae, Program Policy Officer Siap Siaga NTT, Selvister Ndaparoka. Turut mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Elsje W. A. Sjioen, S.Sos, M.Si,
Dalam diskusi tersebut, “Top Ranger” menjadi sorotan utama. Program ini merupakan proyek inovasi yang digagas oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Diklat PIM II Pejabat Tinggi Pratama. Dirancang sebagai sistem respons cepat berbasis masyarakat, “Top Ranger” mengintegrasikan teknologi, penguatan SOP, serta keterlibatan warga dalam menghadapi situasi darurat.
Tim SIAP SIAGA menilai pendekatan tersebut sebagai inovasi yang tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memiliki peluang besar untuk direplikasi di daerah lain, bahkan lintas negara.
Team Leader Program SIAP SIAGA, Lucy Dickinson menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Pemerintah Kota Kupang dalam membangun kesiapsiagaan bencana sejak tahun 2020. “Kota Kupang selalu menghadirkan ide-ide baru dan inovasi yang menarik. Ini bukan hanya bermanfaat untuk daerah ini, tetapi juga bisa menjadi pembelajaran bagi tempat lain,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











