MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Calon Prajurit TNI Yulius Moa yang sementara mengikuti pendidikan kemiliteran saat ini melalui kuasa hukumnya dari LBH “ Sinar Keadilan “mengadukan akun facebook “Peduli Nian Tana” dan “Nadiaa” ke Polres Sikka, NTT. Pasalnya dalam unggahan di media sosial itu Yulius Moa asal Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang difitnah sudah beristeri dan memiliki anak setelah lulus seleksi prajurit TNI.
Tiga kuasa hukum dari LBH Sinar Keadilan Maumere, yakni Marianus Reinaldis Laka, S.H., Yohanes Yusti Moan Bao, S.H., dan Agustinus Haryanto Jawa, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak hukum klien mereka yang tengah bersiap mengikuti pendidikan militer.
Pihaknya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Marianus Reinaldis Laka mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyasar akun bernama “Peduli Nian Tana” dan “Nadiaa” yang mengunggah narasi palsu di grup Facebook populer, Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS).
“Laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 1. Kami berupaya untuk meluruskan postingan di FPRS yang menyebut bahwa ‘putra asal Desa Heopuat lolos jadi TNI dengan status sudah punya istri dan anak’. Berita di medsos itu kita minta klarifikasi,” jelas kata Marianus Reinaldis Laka kepada awak media, Selasa ( 31/3).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengaduikan kasus ini 18 Maret 2026. Dan pihak penyidik Polres Sikka juga telah menunjukkan respons positif melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Laporan dari kami diberitahukan bahwa sementara diproses secara intensif. Supaya klien kami, dalam hal ini Yulius Moa, tetap mengikuti proses pendidikan militer sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hasil Investigasi Lapangan: Intel Kodim Tidak Temukan Bukti
Marianus menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Secara administratif maupun faktual di lapangan, Yulius Moa masih berstatus lajang.
Bahkan, pihak TNI dari Kodim 1603 Sikka telah bergerak cepat melakukan verifikasi langsung ke desa asal pelapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











