“Karena di lapangan faktanya dia menyatakan sudah mempunyai istri dan anak itu kan harus dibuktikan dengan akta nikah baik catatan sipil maupun nikah gereja, anak itu di mana harus ada akta kelahiran. Semua itu kan tidak benar dan pihak Intel Kodim 1603 Sikka pun sudah turun ke lapangan dan tidak ada terbukti,” tegas Marianus.
Pihak kuasa hukum menduga motif di balik serangan digital ini adalah faktor personal, seperti rasa iri hati dari pihak-pihak tertentu terhadap keberhasilan kliennya menembus seleksi TNI yang ketat.
Lebih lanjut, Marianus juga melayangkan kritik terhadap tata kelola grup media sosial lokal yang sering kali meloloskan konten hoaks tanpa verifikasi.
Mereka meminta admin grup lebih selektif dalam menyaring informasi yang masuk.
“ Harapan kami bahwa forum medsos semacam FPRS paling tidak harus mengcroschek isi kebenaran dari informasi yang beredar dalam postingan. Ini kan sangat merugikan klien kami, seolah-olah ini benar bahwa dia sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Marianus.
Menutup keterangannya, tim hukum mendesak Polres Sikka untuk mengerahkan tim siber guna melacak identitas asli di balik akun-akun anonim tersebut yang diduga kuat merupakan akun kloningan.
“Sebagai kuasa hukum, para pihak sudah turun ke lapangan mengecek data. Ternyata tidak fakta seperti yang difitnah dalam isi media social itu. Jadi semua itu fitnah ,” katanya.
LBH Sinar Keadilan kata Marianus berharap penyidik dapat bersikap proaktif dengan memanggil admin grup FPRS serta pemilik akun terkait.
Upaya pemanggilan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum dan memberikan efek jera terhadap penyebaran fitnah di ruang digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











