ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Status Siswa Diktama TNI AD Dicabut, Rindam IX/Udayana Serahkan Aloysius Tersangka DPO Pencabulan Anak ke Polres Fores Timur

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Anggota Rindam /IX Udayana menyerahkan Aloysius DPO Kasus DPO kasus pencabulan anak kepada Polres Flotim ( Ist)

LARANTUKA,fokusnusatenggara.com  —  Harapan Aloysius Dalo Odjan untuk menjadi anggota prajurit TNI AD akhirnya pupus sudah. Status siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026 lalu akhirnya dicabut pihak TNI AD.

Ini setelah pihak Rindam IX Udayana mengantar Alyosius ke Maumere dibawah kawalan ketat, Rabu ( 12/3/2026). Kedatangan Aloysius di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.

Kedatangan Aloysius di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.

Di Bandara Frans Seda Alloysius dijemput  Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.

Baca Juga :  Kejari Kupang Bidik Dugaan Korupsi RS Jiwa Naimata

Dari Bandara Aloysius dibawah ke Kodim Maumere dan dilakukan serah terima kepada penyidik Polres Flores Timur. Serah terima di Makodim 1603/Sikka disaksikan oleh sejumlah personel TNI dan Polri.

Tersangka Aloyisius Dato Odjan sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.

Namun, statusnya kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik di media sosial.

Aloysius Dalo Odjan warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Bantu Antisipasi Dini Kendala Teknis Kapal Bermuatan 96 Peziarah Semana Santa

Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

 

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKBP Adhitya, Kamis (12/3/2026).

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.

Saat ini, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Albert Solo, Yang Aniaya Isterinya Hingga Tewas  Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara dan Denda 45 Juta

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Korban Alami Pendarahan 

Theresia Jawa Welan, ibu korban mengungkapkan putrinya, MGL (16) mengalami pelecehan seksual hingga berdampak serius pada kondisi fisiknya.

MGL mengalami pendarahan hebat usai dilecehkan pada 31Agustus 2025 lalu. Dari situlah kasus tersebut terkuak.

Keluarga melaporkan Aloysius ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan resmi STTLP/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Kejadian itu berawal saat anaknya ke sekolah mengurus ijazahnya di sebuah sekolah SMP di Larantuka. Saat itulah ia berkenalan dengan Aloysius.

  • Bagikan