KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT), pada tahun 2017 ini, akan menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih tertunggak sejak 2016 lalu. Salah satu diantaranya yakni kasus pembangunan dan pembelian alat kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Naimata, Kota Kupang-NTT.
“Saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi yang belum tuntas tahun 2016. Salah satunya adalah dugaan korupsi pada RS Jiwa Naimata,” kata Kepala seksi pidana khusus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2017.
Selain kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Jiwa Naimata, kasus lain yang menjadi fokus dari Kejari Kupang yakni, kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kecamatan Alak-Maulafa senilai Rp 10 Milyar, dan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Sasando.
Untuk kasus dugaan korupsi RS Jiwa naimata, sejak tahun 2016 pemerintah melalui DPRD NTT telah mengucurkan dana hingga Rp 10 milyar, guna operasional gedung RSJ Naimata. Namun, hingga saat ini RSJ Naimata belum beroperasi sejak dibangunnya pemerintah beberapa tahun lalu. Selain itu telah dikucurkan juga dana sebesar Rp 3 miliar untuk RSJ Naimata tersebut.
Untuk menuntaskan kasus itu, kata dia, tim penyidik Kejari Kota Kupang telah mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang untuk dilakukan penyelidikan dana milyaran rupiah itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.