ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Bank NTT, Kuasa Hukum Uun Bria Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Krista Jaya yang Tidak Disita

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun Bria, Joao Meco, SH, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilainya mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Dalam tanggapannya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 25 November 2025, Joao mempertanyakan dasar hukum munculnya perkara tersebut karena sejak awal tidak jelas laporan masyarakat yang menjadi pemicu penyelidikan.

“Persoalan hukum biasanya muncul karena laporan, hasil audit, atau informasi intelijen. Tapi dalam perkara ini tidak jelas siapa pelapornya. Dari keterangan yang saya pelajari, patut diduga pelapornya adalah BPR Krista Jaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wao ! Kepala Desa Hadakewa di Lembata Hamili Isteri Orang Kini Berurusan Polisi

Dugaan Kepentingan Pribadi dalam Pelaporan

Joao menduga munculnya perkara tersebut berkaitan dengan urusan pribadi antara pihak BPR Krista Jaya dan seorang individu bernama Rahmat.

“Kalau memang ada kepentingan pribadi, lalu kenapa dibawa ke ranah korupsi? Ini lebih tepatnya masalah perdata atau pidana umum. Tapi justru diangkat menjadi kasus korupsi,” tegasnya.

Ia bahkan menuding adanya dugaan kolaborasi antara pihak BPR dan oknum kejaksaan pada periode sebelumnya sehingga perkara didorong masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  John Tefa Suami Kualat ! Hanya Karena Jagung Muda, Bunuh Isterinya Erni Liunome, Diancam 15 Tahun deh

Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar yang Tidak Disita

Salah satu poin utama yang disoroti Joao adalah aliran dana lebih dari Rp 3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Krista Jaya namun tidak disita oleh penyidik.

“Kalau dana itu dianggap hasil tindak pidana, seharusnya disita. Kenapa hanya dokumen yang disita, sementara uangnya tidak? Ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi,” katanya.

Menurutnya, sikap penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap dana tersebut menunjukkan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Tujuh Korban Tenggelam KM Nusa Kenari 02 Sudah Ditemukan

Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi

Joao juga menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan adanya penerimaan atau keuntungan pribadi dari terdakwa selaku pejabat Bank NTT.

“Kalau bicara penyalahgunaan wewenang, harus ada motif. Tapi dalam dakwaan tidak dijelaskan bahwa terdakwa menerima sesuatu. Tidak bisa hanya asumsi,” tambahnya.

Lima Sertifikat Jaminan Tak Diserahkan BPR

Ia turut menyoroti lima sertifikat hak milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan kredit namun tidak diserahkan pihak BPR, dan sebagian bahkan dikabarkan berada di kepolisian.

  • Bagikan