KUPANG, fokusnusatenggara.com — Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun Bria, Joao Meco, SH, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilainya mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Dalam tanggapannya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 25 November 2025, Joao mempertanyakan dasar hukum munculnya perkara tersebut karena sejak awal tidak jelas laporan masyarakat yang menjadi pemicu penyelidikan.
“Persoalan hukum biasanya muncul karena laporan, hasil audit, atau informasi intelijen. Tapi dalam perkara ini tidak jelas siapa pelapornya. Dari keterangan yang saya pelajari, patut diduga pelapornya adalah BPR Krista Jaya,” ujarnya.
Dugaan Kepentingan Pribadi dalam Pelaporan
Joao menduga munculnya perkara tersebut berkaitan dengan urusan pribadi antara pihak BPR Krista Jaya dan seorang individu bernama Rahmat.
“Kalau memang ada kepentingan pribadi, lalu kenapa dibawa ke ranah korupsi? Ini lebih tepatnya masalah perdata atau pidana umum. Tapi justru diangkat menjadi kasus korupsi,” tegasnya.
Ia bahkan menuding adanya dugaan kolaborasi antara pihak BPR dan oknum kejaksaan pada periode sebelumnya sehingga perkara didorong masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar yang Tidak Disita
Salah satu poin utama yang disoroti Joao adalah aliran dana lebih dari Rp 3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Krista Jaya namun tidak disita oleh penyidik.
“Kalau dana itu dianggap hasil tindak pidana, seharusnya disita. Kenapa hanya dokumen yang disita, sementara uangnya tidak? Ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi,” katanya.
Menurutnya, sikap penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap dana tersebut menunjukkan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.
Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi
Joao juga menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan adanya penerimaan atau keuntungan pribadi dari terdakwa selaku pejabat Bank NTT.
“Kalau bicara penyalahgunaan wewenang, harus ada motif. Tapi dalam dakwaan tidak dijelaskan bahwa terdakwa menerima sesuatu. Tidak bisa hanya asumsi,” tambahnya.
Lima Sertifikat Jaminan Tak Diserahkan BPR
Ia turut menyoroti lima sertifikat hak milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan kredit namun tidak diserahkan pihak BPR, dan sebagian bahkan dikabarkan berada di kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











