“Ini menunjukkan adanya dugaan permainan untuk merampok uang Bank NTT. Ada penahanan sertifikat, ada penarikan dana, tapi tidak ada perjanjian resmi,” paparnya.
Joao menilai hubungan antara Rahmat dan BPR tidak memiliki dasar perikatan hukum yang jelas, sehingga seluruh transaksi terkesan dilakukan di luar mekanisme resmi lembaga keuangan.
Minta Publik Awasi, Sebut Berpotensi Kriminalisasi
Kuasa hukum meminta publik, termasuk akademisi dan pemerhati hukum, mengawasi jalannya proses persidangan.
“Ini menyangkut nasib orang dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai kriminalisasi dibiarkan terjadi di depan mata,” tutupnya.
Dakwaan Jaksa: Paskalia Diduga Perkaya Rachmat Rp 3,319 Miliar
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa Paskalia Uun Bria didakwa terlibat memperkaya debitur Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Tipikor Kupang, Senin (17/11/2025), Kepala Seksi Pidsus Kejari Kupang, Frengki Radja, SH., MH., menjelaskan bahwa Paskalia bersama tiga pihak lain diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum.
Mereka adalah:
Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT
Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT
Rahmat, Debitur Bank NTT
“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur sebesar Rp 3,319 miliar,” ujar Frengki.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihak Kejaksaan serta BPR Krista Jaya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum.
Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











