ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Bank NTT, Kuasa Hukum Uun Bria Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Krista Jaya yang Tidak Disita

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Ini menunjukkan adanya dugaan permainan untuk merampok uang Bank NTT. Ada penahanan sertifikat, ada penarikan dana, tapi tidak ada perjanjian resmi,” paparnya.

Joao menilai hubungan antara Rahmat dan BPR tidak memiliki dasar perikatan hukum yang jelas, sehingga seluruh transaksi terkesan dilakukan di luar mekanisme resmi lembaga keuangan.

Minta Publik Awasi, Sebut Berpotensi Kriminalisasi

Kuasa hukum meminta publik, termasuk akademisi dan pemerhati hukum, mengawasi jalannya proses persidangan.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Pasar Alok Divonis 6 Tahun Penjara

“Ini menyangkut nasib orang dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai kriminalisasi dibiarkan terjadi di depan mata,” tutupnya.

Dakwaan Jaksa: Paskalia Diduga Perkaya Rachmat Rp 3,319 Miliar

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa Paskalia Uun Bria didakwa terlibat memperkaya debitur Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.

Baca Juga :  Laiskodat Kirim Tiga Napi Pencuri Ternak ke Nusakambangan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Tipikor Kupang, Senin (17/11/2025), Kepala Seksi Pidsus Kejari Kupang, Frengki Radja, SH., MH., menjelaskan bahwa Paskalia bersama tiga pihak lain diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum.

Mereka adalah:

Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT

Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT

Rahmat, Debitur Bank NTT

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Akan Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur sebesar Rp 3,319 miliar,” ujar Frengki.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihak Kejaksaan serta BPR Krista Jaya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum.

Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

  • Bagikan