LEMBATA, fokusnusatenggara.com — AM ( 18 ) warga Desa Kaohua Kecamatan Buyasari diciduk Buser Polres Lembata NTT karena karena diduga menyetubuhi pacarnya FTM (17) yang masih berusia di bawah umur
AM yang baru tamat SMA Juli 2025 lalu berpacaran dengan adik kelas nya FTM. Kedu sejoli yang kala itu mabuk asmara, mau dengan mau melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali. Hasilnya FTM hamil dan kini sudah melahirkan.
Ternyata perbuatan kedua sejoli ini tidak diterima baik oleh orang tua korban, FTM dan langsung melaporkan ke Polres Lembata.. Laporan polisi itu dengan nomor : LP/B/101/VI/2025/SPOT/Res. Lembata/ Polda NTT, tanggal 23 Juni 2025 lalu perihal Persetubuhan Anak di bawah Umur.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H. mengungkapkan kasus ini dilaporkan kluarga korban Juni 2025 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











