ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Setubuhi Pacarnya Karena ” Mau Sama Mau ” Sebanyak Empat Kali, AM Diciduk Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA, fokusnusatenggara.com — AM ( 18 ) warga Desa Kaohua Kecamatan Buyasari diciduk Buser Polres Lembata NTT karena karena diduga menyetubuhi pacarnya FTM (17) yang masih berusia di bawah umur

AM yang baru tamat SMA Juli 2025 lalu berpacaran dengan adik kelas nya FTM. Kedu sejoli yang kala itu mabuk asmara, mau dengan mau melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali. Hasilnya FTM hamil dan kini sudah melahirkan.

Ternyata perbuatan kedua sejoli ini tidak diterima baik oleh orang tua korban, FTM dan langsung melaporkan ke Polres Lembata.. Laporan polisi itu dengan nomor : LP/B/101/VI/2025/SPOT/Res. Lembata/ Polda NTT, tanggal 23 Juni 2025 lalu perihal Persetubuhan Anak di bawah Umur.

Baca Juga :  Boni Hargens: Kehadiran Getar Nusa Buktikan Ada Kepala Daerah “Sontoloyo”

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H. mengungkapkan kasus ini dilaporkan kluarga korban Juni 2025 lalu.

  • Bagikan