KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang perempuan bernama Sariyanti Silla, berusia 38 tahun, ditemukan meninggal dunia di jurang kawasan wisata Bukit Fatubraon, Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Korban ditemukan oleh keluarga bersama warga setempat sekitar pukul 23.45 Wita dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tertelungkup di atas batu dan kepala terselip di celah bebatuan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (21/11/2025) ketika korban terlihat mandi dan menikmati secangkir teh di rumahnya di Desa Oenoni 1. Sekitar pukul 08.00 Wita, korban keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru lis putih bernomor polisi DH 2854 HZ tanpa memberi tahu ayahnya, Soleman Silla.
Hingga sore hari korban tidak kunjung pulang sehingga ayahnya mencoba menghubungi melalui telepon, namun nomor korban tidak aktif. Pencarian oleh keluarga dan kerabat sekitar tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, keluarga melihat unggahan di media sosial tentang sebuah motor yang terparkir di area wisata Bukit Fatubraon dan identik dengan kendaraan korban. Ayah korban kemudian menghubungi warga Kelurahan Buraen, Yumaden Octovianus Bureni, untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik Sariyanti, keluarga menuju lokasi bersama saksi-saksi lainnya. Sesampainya di kawasan wisata sekitar pukul 20.55 Wita, motor korban ditemukan terparkir di bawah pohon beringin. Dari lokasi itu, keluarga bersama warga mulai melakukan pencarian dengan menyusuri tebing dan jurang di sekitar kawasan wisata.
Setelah hampir tiga jam mencari, korban akhirnya ditemukan oleh ayahnya dalam kondisi meninggal dunia di dasar jurang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Buraen, Aipda Kaleb M. Tano, SH, yang meneruskan laporan tersebut ke Polsek Amarasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











