Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pareira, SH, bersama piket SPKT Polsek Amarasi tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita untuk mengamankan TKP. Tim Inafis Polres Kupang yang dipimpin Ipda Arifin menyusul tiba pada pukul 02.20 Wita untuk melakukan olah TKP, pemasangan garis polisi, dan identifikasi.
Korban dievakuasi dari dasar jurang sekitar pukul 02.50 Wita oleh tim Inafis, anggota Polsek Amarasi, dan keluarga. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Buraen untuk pemeriksaan luar. Pemeriksaan yang dilakukan tim medis menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka yang tampak di bagian wajah, kepala, kaki kiri yang patah, serta lecet di betis kanan diduga akibat benturan keras dengan batu ketika korban jatuh.
Barang-barang milik korban yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, pakaian yang dikenakan korban, kunci motor, serta sebuah switer merah.
Berdasarkan keterangan ayah korban, Sariyanti mengalami gangguan pendengaran sejak masa kuliah dan dikenal sebagai pribadi pendiam. Keluarga tidak mengetahui permasalahan yang mungkin sedang dialami korban sebelum kejadian. Keluarga juga memastikan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit jantung atau tekanan darah tinggi.
Dari hasil olah TKP, kepolisian menduga sementara bahwa korban meninggal akibat jatuh dari tebing Bukit Fatubraon yang memiliki ketinggian sekitar 70 meter.
Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, sehingga pihak kepolisian membuat berita acara penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga. Proses penanganan oleh kepolisian berakhir pada pukul 03.50 Wita dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











