KUPANG,fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma membuka Musyawarah Daerah (Musda) XIV Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi NTT di Hotel Harper Kupang, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar H. Buchari, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Fernando Soares, Ketua BPD HIPMI NTT Periode 2022–2025, M. Ikhsan Darwis, sejumlah pimpinan asosiasi dan lembaga di antaranya Ketua Kadin NTT, Bobby Lianto, Ketua Gapensi NTT, Vivo Ballo, dan perwakilan dari Bank NTT, Jamkrida dan Bank Christa Jaya.
Untuk diketahui, Musda XIV HIPMI NTT ini juga digelar untuk memilih Ketua Umum HIPMI NTT Periode 2025 – 2028 sekaligus menyusun arah program kerja organisasi tiga tahun ke depan.
Dari proses pendaftaran, hanya terdapat satu Calon Ketua yang mendaftar, yakni Heru Dupe, yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Filmon Loasana menyampaikan bahwa Musda kali ini mengusung tema “Kolaborasi Bangun NTT Bersama Pengusaha Muda NTT.”
Ia menegaskan, bahwa berHIPMI bukan sekadar ajang gengsi, tetapi wadah untuk berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Hari ini kami berkomitmen bahwa HIPMI harus berkolaborasi dengan pemerintah. Kami HIPMI NTT akan berjalan bersama Pak Melki dan Pak Asadoma untuk membangun NTT yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD HIPMI NTT, M. Ikhsan Darwis menyoroti kondisi ekonomi daerah yang masih menghadapi tantangan serius, seperti pengangguran, kemiskinan, dan keterbatasan lapangan kerja.
“Pemerintah butuh HIPMI. Kita akan bekerja sama, membuka lapangan pekerjaan, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun NTT,” tegasnya.
Ia menambahkan, HIPMI tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi juga ruang kolaborasi untuk menciptakan peluang ekonomi baru di sektor pertanian, peternakan, dan kewirausahaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











