KUPANG,fokusnusatenggara.com—Menyangkut pemanfaatan air baku Bendungan Raknamo oleh PDAM Kabupaten Kupang terjadi perbedan keterangan antara antara Kabag Humas Feri Here, SE dengan Dirut Joni B. Sulaiman, S.E, M.Si.
Kepada awak media di kantor PDAM Kupang Jumad 24 Oktober 2025 Kabag Humas Feri Here SE mengatakan sudah ada calon pelanggan namun belum bisa dilayani karena belum bisa dilayani. Masalahnya terkait terkait biaya untuk pemasangan jaringan.
Begitu pula tentang jumlah pelanggan PDAM dalam kota Kupang juga tidak diketahui. Padahal itu tupoksi tupoksinya Humas.
Sementara keterangan Dirut Joni B. Sulaiman, S.E, M.Si pada Senin 27 Oktober 2025 mengatakan mulai memanfaatkan sumber air baku dari Bendungan Raknamo yang saat ini sudah menjadi SPAM.
Sebagai langkah awal Joni B. Sulaiman mengatakan akan melayani 200 sambungan rumah (SR) di 3 desa masing-masing, Desa Kuimasi, Desa Kuanheum, dan Desa Kairane, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
“ Saat ini sementara dilakukan sosialisasi untuk untuk pemasangan sambungan rumah untuk 200 pelanggan. Tim dilapangan sementara bekerja. Target kami 200 pelanggan sambungan rumah ( SR ) ini akan terealisir dalam waktu dekat , tegas Joni B. Sulaiman
Lebih lanjut Joni B. Sulaiman menyebutkan air baku dengan debit 80 liter per detik dari Bendungan Raknamo itu, akan mampu melayani 7.000 hingga 8.000 sambungan rumah (SR) atau kepala keluarga (KK) di wilayah Kabupaten Kupang.
“Pengoperasian air baku Bendungan Raknamo dilakukan setelah kami menerima surat penyerahan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS-NT II) NTT beberapa bulan lalu,” ujar Joni.
Target 7.000 hingga 8.000 SR itu, jelas Joni bisa menjangkaui layanan air bersih di Oelamasi termasuk semua OPD di Lingkup Pemda Kabupaten Kupang, Kecamatan Amabi Oefeto, Markas Brigif, Arhanud, Armed bahkan sampai Oesao.
“Dalam rangka menyambut HUT Ke-80 RI Tahun 2025, ada 22 OPD Lingkup Pemkab Kupang yang kami sudah pasang dari sumber air baku Bendungan Raknamo,” ungkap Joni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











