JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Seorang perempuan berinisial YNS resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya ke Komnas Perempuan pada Rabu, 17 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1965/MM.01/IX/2025 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial YM, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar. Sebelum peristiwa yang dilaporkan, YNS dan YM memiliki hubungan baik karena keduanya pernah berada dalam organisasi yang sama. Hubungan senior-junior tersebut membuat YNS memandang YM sebagai figur kakak, sehingga interaksi mereka berlangsung akrab.
Peristiwa bermula pada Desember 2024 ketika YM datang ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan partai. YM meminta bantuan YNS untuk mengatur akomodasi hotel selama ia berada di Jakarta. Namun, pada 15 Desember 2024, di sebuah kamar hotel kawasan Dharmawangsa, Jakarta, YNS mengaku dipaksa oleh YM untuk melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut menimbulkan trauma mendalam dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Tidak berhenti di situ, YNS mengaku mendapat tekanan lanjutan. Istri sah YM diduga melakukan intimidasi melalui pesan suara dan pesan teks, bahkan sempat membawa-bawa nama seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, istri YM juga menyebutkan bahwa YM membuat skenario dengan salah satu temannya yang juga aktivis untuk mendiskreditkan YNS dengan tuduhan bahwa korban “dipakai secara bergantian”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











