KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.
Dalam kunjungan lapangan ke Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabauapaten Kupang, Kajati bersama tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menemukan sejumlah persoalan teknis pada pembangunan rumah tersebut.
Selain Bupati Kupang Yosef Lede, hadir dalam kunjungan ini para jaksa dari Kejati NTT, serta perwakilan kontraktor pelaksana (PT Adhi Karya, PT Brantas, dan PT Nindya Karya menegaskan adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak.
“ Kami temukan beberapa di antaranya adalah pondasi yang tidak stabil, lantai miring, hingga dinding retak akibat pergerakan tanah. Selain itu, pemasangan atap seng pada sebagian unit dinilai belum sesuai standar teknis,”kata Zet Tadung Allo.
Menurut Zet Tadung Allo, temuan ini akan menjadi bahan penting bagi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dalam mendalami perkara hukum yang sedang berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











