KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Polri Untuk Masyarakat, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada personel Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Aipda Ferdi Beama, atas aksi kemanusiaan dan kepedulian sosial yang secara konsisten ia tunjukkan terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah tugasnya.
Dalam pernyataannya, Minggu (3/8/25), yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT menegaskan bahwa aksi nyata Aipda Ferdi mencerminkan nilai-nilai luhur Polri Presisi.
“Apa yang dilakukan oleh Aipda Ferdi Beama merupakan cerminan nyata dari semangat Polri Presisi dan bukti bahwa anggota Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan pengayom masyarakat. Kepedulian sosial seperti ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda NTT,” ungkap Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda.
Irjen Pol Rudi Darmoko menambahkan, tindakan seperti ini selaras dengan pendekatan humanis yang diusung Polri dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, empati terhadap sesama, khususnya masyarakat rentan seperti anak yatim piatu, penyandang disabilitas, dan warga miskin, adalah wujud nyata dari tugas pelindung dan pelayan masyarakat.
“Semoga ketulusan hati Aipda Ferdi menjadi teladan bagi kita semua dan membawa dampak positif terhadap citra Polri di mata masyarakat,” lanjutnya.
Diketahui, Aipda Ferdi Beama yang saat ini bertugas di Unit Laka Lantas Satlantas Polres TTS dikenal luas sebagai sosok yang dermawan dan penuh empati. Dari sebagian gaji yang diterimanya setiap bulan, ia kerap menyisihkan untuk membantu warga tidak mampu di sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











