KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Polda NTT dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan secepatnya menetapkan tersangka kasus pengeroyokan Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.
Mendahului penetapan tersangka, penyidik akan menggelar rekonstruksi lsgi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, yaitu Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis.
” Kami agendakan melakukan rekonstruksi pekan depan. Ini karena waktu lalu pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami akan lagi untuk rekonstruksi,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada awak media, Senin, 28 Juli 2025.
Kombes Patar mengatakan rekonstruksi tersebut akan digelar pada Kamis, 3 Agustus 2025 dengan melibatkan jaksa peneliti. Sebab, pada saat prakonstruksi itu, dua orang saksi dari anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak hadir.
Dari fakta pemeriksaan ada jelas Kombes Patar, ada ketidakseuaian keterangan saksi dan korban. “ Artinya ada beberapa saksi nyambung, tapi keterangan korban itu tidak diperkuat oleh saksi-saksi yang lain soal pengeroyokan secara bersama-sama itu ,” jelas Kombes Patar.
Setelah rekonstruksi lanjut Kombes Patar akan laanagsung dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka secepatnya. Jadi hari Kamis ini mereka sudah fiks ikut semua dengan jaksa,” pungkas Patar.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. Prarekontruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Kupang, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Prarekontruksi ini menghadirkan korban, Rony Natonis, kedua terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang yakni, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a serta sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











