Untuk diketahui, Tome Da Costa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Octo La’a adalah anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar—Dapil III.
Kuasa hukum korban, Leo Lata Open, SH, didampingi Amos Lafu, SH, MH, Aryandro Mamo, SH, dan Bisri Fansyuri L., SH, menyebut bahwa prarekonstruksi ini penting dilakukan guna mencocokkan keterangan para saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Prarekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi dengan menghadirkan para pihak, baik korban, terlapor, maupun saksi-saksi.
“Pra rekonstruksi dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Karena terdapat perbedaan keterangan dari masing-masing saksi, maka penyidik mengambil langkah ini sebelum melakukan rekonstruksi utama,” ujar Leo kepada awak media.
Menurutnya, ada sekitar 9-10 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai pada para pihak memasuki ruang rapat hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Rony Natonis. Seluruh proses itu didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian.
Prarekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi dengan menghadirkan para pihak, baik korban, terlapor, maupun saksi-saksi.
“Pra rekonstruksi dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Karena terdapat perbedaan keterangan dari masing-masing saksi, maka penyidik mengambil langkah ini sebelum melakukan rekonstruksi utama,” ujar Leo kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya, ada sekitar 9-10 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai pada para pihak memasuki ruang rapat hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Rony Natonis. Seluruh proses itu didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











