KUPANG, fokusnusatenggara.com — Buser Polres Malaka Provinsi NTT hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, berhasil menciduk ASM ( 17 ) tersangka pemerkosa anak dibawah umur FNH ( 16 ).
Pasalnya warga Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah diadukan sesuai laporan Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tanggal 11 September 2025, Unit Buser Polres Malaka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Atas laporan tersebut, polisi bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus serta menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M membenarakan anggota Tim Busernya berhasil menciduk tersangka ASM hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan.
“ Kami menerima laporan Kamis 11 September 2025. Begitu menerima laporan, dilakukan penyelidikan. Setelah itu Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita menciduk tersangka ASM di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah ,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar ( 11/9).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











