KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan liar galian C di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, serta Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti.
Dalam audiensi dengan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu di Aula Vicon Polres TTU pada Jumat, 7 Februari 2025, Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan tengah berlangsung secara intensif dan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) serta akan berupaya untuk menyelidiki kasus dugaan ini secara transparan dan profesional.
AKBP Eliana Papote menambahkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kepolisian tetap berlandaskan pada prinsip hukum dan kehati-hatian. Ia memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun, serta dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan penyelidikan.
“yah kalau memang ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan, ya tidak dipublikasi; tapi kalau memang harus dipublikasikan, ya kita publikasi. Kita (Polisi) bekerja harus profesional, gak semau-maunya; dan sekarang polisi harus bekerja hati-hati” tegas Kapolres TTU.
Sementara itu PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan galian C.
Menurut mereka, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali berpotensi merusak daerah bantaran kali Noemuti yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat dengan menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











