MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Maria Avelina gugat Gerson Soeleman Pegawai PT BTPN Cabang Maumere di Pengadilan. Dalam gugtatannya Maria menuntut pengakuan anak yang dilahirkan dan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan
Gugatan perdata ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya Meridian Dewanta Dado, S.H. dari TPDI-NTT dan teregistrasi dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Mme. Dalam gugatan tersebut, Maria menuntut agar anak laki-laki yang dilahirkannya, Aquilla Deprinus Jordan Nurak (lahir 8 Juli 2020), diakui sebagai anak biologis hasil hubungannya dengan Gerson. Ia juga menuntut dukungan finansial bagi anak tersebut hingga dewasa.
Meridian mengatakan gugatan yangdilayangkan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur hak perdata anak luar kawin dengan ayah biologis apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA.
“Kami gugat pengakuan anak biologis yang dilahirkan dan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur hak perdata anak luar kawin dengan ayah biologis apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA ,” kata Meridian Dewanta Dado, S.H ( 12/7). .
Kronologi Hubungan Hingga Gugatan
Lebih lanjut Meridian menyebutkan hubungan antara Maria dan Gerson bermula pada Maret 2017, meski keduanya telah memiliki pasangan. Mereka terlibat hubungan intim pada Oktober 2019.
“ Ketika hamil, Maria menyebut bahwa Gerson masih berkomunikasi dan bahkan membantu secara terbatas. Namun, saat anak lahir dan menderita sakit, bantuan dari Gerson berhenti, dan kontak terputus total ,” jelas Meridian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











