KUPANG, fokusnusatenggara.com — Mangkraknya kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka yang dilidik Pidus Kejati Tinggi NTT beberapa waktu lalu, akhirnya statusnya naik ke penyidikan. Ini setelah dalam proses penyelidikan ditemukan membuahkan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. Bangunan ini diresmikan mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024 lalu.
“ Ya kasus pembangunan RSP di Kabupaten Malaka senilai senilai Rp45 Miliar telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Ini setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lainnya ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Akan segera tetrapkan tersangka ,” kata Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim kepada awak media, Senin ( 21/7).
Proyek bernilai hampir Rp45 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ini jelas Ikhwan awalnya ditujukan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
“ Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan layanan publik, proyek ini justru menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara. Ini mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diduga penuh rekayasa ,” jelas Ikhwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











