ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

AS Terancam 12 Tahun Penjara, Wanita Bersamanya Masih Misterius  

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com– AS, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Partai Gerindra, terancam hukuman penjara 12 tahun. Ancaman ini menyusul status AS yang ditetapkan sebagai tersangka pemakai narkoba, oleh Polda NTT. Namun sosok wanita yang diduga bersama AS dalam hotel hingga kini masih misterius identitasnya.

IMG-20151028-01747Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya, dalam konfrensi pers yan dilaksanan siang tadi di Mapolda NTT. Menurut Sunjaya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kapasitanya sebagai pemakai narkoba.

“ AS ini adalah anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra dan statusnya sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara ini perannya masih sebagai pengguna. Setelah dilakukan penggerebakan di hotel, diakukan tes urine dan hasilnya AS positif pakai narkoba,”jelasnya.

Baca Juga :  Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Humanis melalui Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu

Sementara itu kata Sunjaya, untuk tersangka lainnya yang berinisial F alias B, yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu untuk AS, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk F alias B ini statusnya juga sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba. F ditangkap di kamar nomor 702,Hotel Cipta, jalan Pasar Minggu Jakarta selatan oleh tim satgas Direktorat Reserse dan Narkoba NTT. Dari tangan F disita satu paket narkoba jenis sabu beserta satu buah handphone dan pipet,” jelas Sunjaya.

Baca Juga :  Remisi, Bentuk Apresiasi Negara Kepada Napi Berkelakuan Baik

Kedua tersangka saat ini, sementara ditahan di markas Polda NTT guna proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, AS (37) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang. Pada Jumat, 23 Oktober 2015. Sementara FS dibekuk di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015, setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut selama tiga hari.  (JJ)

Baca Juga :  Malam Itu Kemungkinan Bunga Diperkosa

Wanita Bersana  AS Masih Misterius

Kasus narkoba yang menimpa anggota DPRD NTT, AS, sejauh ini masih menyimpan tanya. Pasalnya, sosok wanita yang diduga bersama AS pada saat ditangkap masih misterius.  Pasalnya, saat penangkapan polisi tidak menemukan ada wanita bersama AS.

  • Bagikan